Bimbingan dan Pelatihan (Bimtek) Pengolahan Garam Konsumsi

Buleleng – Sebagai bentuk tindak lanjut atas kebijakan Gubernur Bali terhadap para petani garam melalui SE Gubernur Bali Nomor 17 tahun 2021 tentang Pemanfaatan Produk Garam Tradisional Lokal Bali, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menggelar Bimbingan dan Pelatihan (Bimtek) Pengolahan Garam Konsumsi yang bertempat di BUMDes Sari Lestari, Desa Les, Kecamatan Tejakula, Buleleng pada Senin (7/11/2022).

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Prov Bali I Wayan Jarta, dalam sambutannya yang dibacakan oleh Sekretaris Disperindag I Nyoman Putra Astawa mengatakan bahwa produk garam Tradisoional Lokal Bali merupakan produk berbasis ekosistem alam Bali dan pengetahuan warisan leluhur sebagai budaya kreatif krama pesisir Bali yang wajib dilestarikan, diberdayakan serta dimanfaatkan guna memperkokoh jati diri krama Bali. Hal itu menurutnya juga sangat sesuai dengan visi Gubernur Bali Nangun Sat Kerthi Loka Bali melalui Pembangunan Semesta Berencana Menuju Bali Era Baru.

Bimtek Pengolahan Garam Konsumsi yang diikuti oleh sekitar 30 peserta akan berlangsung selama lima hari. Bimtek tersebut akan melibatkan enam pengajar dengan materi yang meliputi SOP pengolahan garam yang layak konsumsi dan higienis sehingga bisa mendapatkan Sertifikasi Indikasi Geografis yang mana untuk wilayah Bali saat ini hanya Koperasi Garam Amed yang memiliki, pengemasan sehingga menarik hingga pelajaran marketing hingga garam Tejakula mempunyai nilai jual tinggi. Kegiatan pagi itu juga diisi dengan peninjauan langsung serta pengenalan SOP tentang pembuatan garam.