DINAS PERINDUSTRIAN DAN PERDAGANGANPROVINSI BALI
Jalan Raya Puputan-Komplek Nitimandala, Denpasar (80235)
Telepon : 0361-223096. Fax. 0361-2230
Website : disperindag.baliprov.go.id
EMAIL : disperindag@baliprov.go.id
WAKTU LAYANAN
Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Senin-Kamis
07:30~15:30 WITA
Jumat
07:30~13:00 WITA
BIAYA-BIAYA
Sesuai dengan Peraturan Gubernur Bali Nomor 13 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Bali disebutkan bahwa:
- Pasal 5 Ayat 2, Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dapat diperoleh pemohon informasi publik dengan cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dapat diakses dengan mudah.
- Pasal 20 Ayat 2 huruf e, menyatakan kesediaan membayar biaya dan cara pembayaran untuk memperoleh informasi yang diminta sepanjang biaya yang dikenakan terbilang wajar.