TUGAS DAN FUNGSI PPID

Tugas dan Fungsi PPID Pelaksana diatur dalam Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022 sebagai berikut:

  • menyampaikan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit 6 (enam) bulan sekali atau sesuai dengan kebutuhan;
  • melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya;
  • mengkonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  • menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan informasi secara cepat, tepat, berkualitas dengan mengedepankan prinsip-prinsip pelayanan prima;
  • mengumpulkan, mengolah, mengompilasi, dan memutakhirkan bahan serta data di Perangkat Daerah masing-masing untuk menjadi bahan Informasi Publik;
  • wajib memperhatikan aksesibilitas Informasi Publik bagi Penyandang Disabilitas; dan
  • menyampaikan laporan pelaksanaan kebijakan teknis dan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi kepada PPID paling sedikit setiap triwulan atau sesuai dengan kebutuhan.