Mekanisme Keberatan

Berdasarakan Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

  1. Apabila Pemohon Informasi tidak puas dengan keputusan Badan Publik (misalnya menolak permintaan Anda atau memberikan hanya sebagian yang di minta), maka pemohon infoemasi dapat mengajukan keberatan kepada PPID dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak permohonan informasi di tolak /ditemukannya alasan keberatan lainnya. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis atas keberatan yang diajukan Pemohon Informasi selambat-lambatnya 30 hari kerja sejak diterima/ dicatatnya pengajuan keberatan dalam register keberatan. Alasan yang dapat dipergunakan untuk mengajukan keberatan sebagai berikut:
    • penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
    • tidak disediakannya Informasi Berkala;
    • tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
    • Permintaan informasi Publik ditanggapi tidak sebagai mana yang di minta;
    • tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
    • pengenaan biaya yang tidak wajar; dan atau
    • penyampaian informasi publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik
  2. Apabila pemohon informasi tidak puas dengan keputusan atasan PPID, maka pemohon informasi dapat mengajukan keberatan kepada Komisi Informasi dalam jangka waktu 14 hari kerja sejak diterimanya keputusan PPID oleh Pemohon Informasi Publik.
  3. Untuk Informasi Lebil Lanjut mengenai tatacara pengajuan keberatan, silahkan hubungi Petugas Kantor DInas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Telepon : 0361-223096.
    EMAIL : disperindag@baliprov.go.id