Sesuai Peraturan Gubernur Bali NOMOR 56 TAHUN 2021 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN PROVINSI BALI Maka dapat dijabarkan sebagai berikut :
TUGAS POKOK DINAS :
Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perdagangan dan perindustrian yang menjadi kewenangan daerah, serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuk Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai bidang tugasnya.
FUNGSI DINAS
Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud , Dinas mempunyai fungsi:
- perumusan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- pelaksanaan kebijakan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
- penyelenggaraan administrasi Dinas di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
- penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
- penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinya.
RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN PROVINSI BALI DAPAT DILIHAT PADA LINK BERIKUT :
- DOWNLOAD PERGUB 56 TAHUN 2021 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN PROVINSI BALI