TUGAS POKOK & FUNGSI

Sesuai Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 32 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 56 Tahun 2021 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN PROVINSI BALI Maka dapat dijabarkan sebagai berikut :

TUGAS POKOK DINAS :

Dinas mempunyai tugas membantu Gubernur melaksanakan urusan pemerintahan bidang perindustrian dan urusan
pemerintahan bidang perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi , serta melaksanakan tugas dekonsentrasi sampai dengan dibentuknya Sekretariat Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat dan melaksanakan tugas pembantuan sesuai Bidang tugasnya.

FUNGSI DINAS

Dalam menyelenggarakan tugas pokok sebagaimana dimaksud , Dinas mempunyai fungsi:

a. perumusan kebijakan teknis di Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
b. pelaksanaan kebijakan di Bidang Perindustrian dan Perdagangan yang menjadi kewenangan Provinsi;
c. penyelenggaraan administrasi Dinas di Bidang Perindustrian dan Perdagangan;
d. penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan Dinas; dan
e. penyelenggaraan fungsi lain yang diberikan oleh Gubernur terkait dengan tugas dan fungsinyaa.


RINCIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN PROVINSI BALI DAPAT DILIHAT PADA LINK BERIKUT :

  • DOWNLOAD PERGUB 32 Tahun 2022 Tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 56 TAHUN 2021 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI