Permohonan Informasi

Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022
tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, masyarakat dapat
mengajukan permintaan/permohonan informasi
kepada Badan Publik secara Offline maupun Online