Permohonan Informasi Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 42 Tahun 2022tentang Pedoman Pelayanan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi, masyarakat dapatmengajukan permintaan/permohonan informasi kepada Badan Publik secara Offline maupun Online Mekanisme Permohonan Ajukan Permohonan