Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali  yaitu Senin sampai dengan Jumat.

Senin-Kamis

07:30~15:30 WITA

Jumat

07:30~13:00 WITA

Untuk pelayanan informasi diluar jam kerja Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi melalui Aplikasi Satu Data