Dalam memberikan layanan informasi kepada pemohon informasi PPID menetapkan waktu pemberian Pelayanan Informasi Publik. Waktu Pelayanan Informasi Publik dilaksanakan sesuai hari kerja di Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali yaitu Senin sampai dengan Jumat.
Senin-Kamis
07:30~15:30 WITA
Jumat
07:30~13:00 WITA
Untuk pelayanan informasi diluar jam kerja Pemohon Informasi dapat mengajukan permohonan informasi melalui Aplikasi Satu Data