Kegiatan Penyelenggaraan Aksi Perlindungan Konsumen Edukasi Perlindungan Konsumen Pengawasan Barang Beredar dan Tertib Niaga

Tim Terpadu Provinsi akan dibantu oleh tim terpadu kabupaten/kota berjumlah 8 (delapan) orang dan 2 (dua) orang Perwakilan dari Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)
a. Pelaksanaan Edukasi mengenai Perlindungan Konsumen kepada masyarakat di kota Denpasar dilaksanakan pada tanggal 27 Agustus 2019 di Pasar Agung Peninjoan
b. Pada tanggal 28 Agustus 2018 dilaksanakan Pengawasan Barang Beredar dengan cara pengambilan sample melalui pembelian di pasar, memeriksa kelengkapan dokumen administrasi dan pengisian berita acara, melakukan pengamatan kasat mata terhadap keterangan yang tercantum pada label, melakukan uji laboratorium dan pengecekan ulang terhadap barang hasil pengawasan.

  • Target pengawasan : Baja tulangan beton uk P8, P10 dan P12
  • Lokasi pengawasan : Pasar, Pusat perbelanjaan atau pertokoan yang menjual produk BjTB
  • Parameter pengawasan : SNI dan Label
    c. Pada tanggal 29 Agustus 2019 dilaksanakan Pengawasan Kegiatan Perdagangan yakni Pengawasan perizinan di bidang perdagangan serta pengawasan distribusi barang pokok dan barang yang diatur.
  • Obyek pengawasan : Pelaku usaha barang pokok dan pelaku usaha minuman beralkohol
  • Produk yang diawasi : barang pokok (Beras, kedelai bahan baku dan tempe, cabe, bwang merah, gula, minyak goreng, tepung terigu, daging sapi, daging ayam ras, telur ayam ras dan ikan segar) dan barang yang diatur (Minuman beralkohol golongan A,B,C)
  • Parameter pengawasan :
    1). Barang pokok
    Legalitas perizinan di bidang perdagangan (TDPUD,TDG,Label) kesesuaian perizinan, pengambilan dan pengujian sample bila diperlukan.
    2) Barang yang diatur (Minuman Beralkohol)
    Spesifikasi dan atau persyaratan teknis sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, legalitas pelaku usaha dan kesesuaiannya terhadap aktivitas perdagangan barang, kesesuaian pelaksanaan distribusi dengan peraturan perundang-undangan, pelaporan distribusi (sesuai dengan Permendag No. 36 Tahun 2018 tentang pelaksanaan Pengawasan Kegiatan Perdagangan)