Pembukaan Acara Sosialisasi dan Workshop Sertifikasi Halal Self Declare untuk UMKM Binaan BCA

Selasa, 21 Mei 2024 Kadis Perindag Provinsi Bali mewakili Pj. Gubernur Bali membacakan sambutan dalam acara Sosialisasi dan Workshop Sertifikasi Halal Self Declare, Kegiatan ini merupakan inisiatif dari Bank Central Asia (BCA) dalam rangka mendukung pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Bali.
Acara ini dihadiri oleh sejumlah tokoh penting, di antaranya EVP Corp Communication dan CSR BCA, Ibu Hera Fendayani Haryn, serta para undangan dan peserta workshop. dalam sambutannya Kadis Perindag mengucapkan terima kasih atas upaya BCA dalam memfasilitasi proses sertifikasi halal bagi UMKM di Bali.
Kadis Perindag Provinsi Bali menekankan pentingnya sertifikasi halal bagi UMKM, mengingat jumlah pelaku usaha yang telah tersertifikasi masih jauh dari ideal. Dari total 442.848 UMKM yang ada di Bali, baru 4.535 yang memiliki sertifikat halal. Oleh karena itu, dukungan dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk sektor swasta seperti BCA, sangat diperlukan untuk meningkatkan jumlah tersebut.
“Pelatihan sertifikasi halal ini akan mempermudah UMKM dalam mengurus sertifikasi, yang pada gilirannya meningkatkan kepercayaan konsumen, membuka peluang pasar baru, dan meningkatkan daya saing produk mereka,” ujar perwakilan tersebut.
Workshop ini juga memberikan pemahaman mendalam tentang mekanisme sertifikasi halal melalui self declare, yang merupakan skema di mana kehalalan suatu produk didasari pada pernyataan mandiri dari pelaku usaha itu sendiri. Hal ini sangat relevan mengingat sertifikasi halal reguler memerlukan biaya dan proses yang lebih rumit.
EVP Corp Communication dan CSR BCA, Ibu Hera Fendayani Haryn, menyampaikan bahwa kegiatan ini adalah bentuk dukungan nyata BCA terhadap kebijakan pemerintah dalam percepatan kewajiban sertifikasi halal. “Dengan adanya workshop ini, kami berharap UMKM binaan BCA dapat lebih memahami pentingnya jaminan produk halal, yang pada akhirnya akan meningkatkan daya saing produk mereka di pasar domestik maupun internasional,” katanya.
Pemerintah menargetkan bahwa kewajiban sertifikasi halal mulai diberlakukan pada 17 Oktober 2024 untuk produk makanan, minuman, hasil sembelihan, jasa penyembelihan, bahan baku, serta bahan tambahan untuk produk makanan dan minuman. Namun, kewajiban ini untuk Usaha Mikro dan Kecil (UKM) ditunda hingga Oktober 2026, memberikan kesempatan lebih luas bagi UKM untuk mengajukan sertifikasi tanpa tekanan hukum atau sanksi administrasi.
Kadis Perindag mengharapkan agar kegiatan serupa dapat terus berlanjut dan memberikan kontribusi signifikan terhadap peningkatan daya saing UMKM serta mendukung pertumbuhan ekonomi Bali. Para peserta workshop diharapkan dapat memanfaatkan pengetahuan yang diperoleh untuk segera mengurus sertifikasi halal dan memastikan produk mereka memenuhi standar yang ditetapkan.