Pelaksanaan kegiatan peningkatan hubungan kerja dengan lembaga perlindungan konsumen khususnya pada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

2

Pelaksanaan kegiatan peningkatan hubungan kerja dengan lembaga perlindungan konsumen khususnya pada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) yang terdapat pada kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bali.
kunjungan kali ini ditujukan pada LPKSM baru di kabupaten Badung ( di Jalan Goa Gong, Kec. Kuta Selatan) dan Kota Denpasar ( Jl. P. Aru, Kec. Denpasar Barat).

Pembinaan dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dipimpin oleh Analis Perdagangan Ahli Muda dan staf yang membidangi terkait dengan Kelembagaan dan Perlindungan Konsumen. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pendataan riil administrasi dan kondisi dari lembaga LPKSM. Hasil yang diperoleh adalah kedua LPKSM ini masih dalam proses pembentukan organisasi sehingga belum melaksanakan kegiatan perlindungan konsumen yang menjadi kewenangannya. Disarankan agar yang belum lengkap dokumen persyaratan pendirian LPKSM segera melengkapi sehingga pada saat mendampingi konsumen sudah menjadi lembaga yang legal.