Forum Penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen dengan Tema ”Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Era Digital”

BPSN 14.4_

Forum Penguatan Lembaga Perlindungan Konsumen dengan Tema ”Penyelesaian Sengketa Konsumen Di Era Digital” yang diselenggarakan oleh Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia tanggal 13 April 2022 di hotel Padma Kuta dihadiri oleh Direktur PKTN, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Komisioner Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, Dekan Fakultas Hukum Universitas Udayana, Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota Se Bali, Ketua BPSK Kota Denpasar Periode 2021-2026 beserta anggota

Forum  Penguatan Perlindungan Konsumen bertujuan untuk mencari solusi permasalahan dari sisi kelembagaan,regulasi maupun pengawasan sesuai dengan tupoksi serta tanggungjawab dan kewengan kelembagaan Perlindungan Konsumen.

Lembaga Perlindungan Konsumen yang merupakan pelaksanaan dari Kebijakan Perlindungan Konsumen berdasarkan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dimana penyelenggaraan Perlindungan Konsumen merupakan kewenangan Provinsi.

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah terbit sebelum era digital,  sehingga belum mampu mengakomodasi kebutuhan disrupsi perkembangan ekonomi digital.

Terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), belum secara spesifik mengatur mengenai transaksi antara pelaku usaha dan konsumen sehingga belum ada peraturan yang memberikan perlindungan dan penyelesaian sengketa konsumen secara daring.

Dengan demikian, perlu ada kejelasan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan konsumen, yang bisa digunakan untuk menjawab tantangan tersebut.