Sosialisasi dan pengenalan BPSK Kota Denpasar periode 2021-2026

Selasa, 5 April 2022 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali melalui Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) mengadakan Sosialisasi /edukasi dan pengenalan BPSK Kota Denpasar yang diselenggarakan secara daring. Dalam kegiatan sosialisasi ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bali, Asisten Perekonomian dan pembangunan, Perangkat Daerah Provinsi Bali, Lembaga Asosiasi Pelaku Usaha se-Bali dan Bapak M. Syahran Bhakti perwakilan dari Kementerian Perdagangan sebagai narasumber. Dalam pemaparannya beliau memaparkan tujuan dari melindungi konsumen adalah menciptakan pelaku usaha yang jujur dan bertanggungjawab serta kompeten dalam menghasilkan barang/jasa dan menyampaikan Kiat- kiat Menjadikan konsumen cerdas yaitu, teliti sebelum membeli,Pastikan produk bertanda mutu jaminan SNI,Periksa label dan masa kadaluwarsa, Membeli sesuai kebutuhan bukan keinginan.
Dalam UU No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen menegaskan Hak dan kewajiban konsumen maupun Pelaku usaha,beliau juga memaparkan bahwa Sengketa konsumen akan timbul bila salah satu haknya tidak terpenuhi, Pelaku usaha berkewajiban menerima pengaduan konsumen, bila tidak dipenuhi maka konsumen dapat mengadukan permasalahannya kepada BPSK.
Bapak I Putu Suarta selaku Ketua BPSK Kota Denpasar mengharapkan Para peserta bisa memberikan informasi kepada masyarakat luas akan pentingnya pengetahuan tentang perlindungan konsumen (hak dan kewajiban konsumen dan pelaku usaha) Agar masyarakat memahami pentingnya perlindungan konsumen sehingga dapat mewujudkan komunitas konsumen yang lebih cerdas, kritis dan memiliki kesadaran bertindak, baik untuk dirinya sendiri maupun lingkungannya, serta meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih , menentukan dan menuntut hak- haknya sebagai konsumen Serta memberikan informasi kepada masyarakat bahwa telah terbentuk lembaga BPSK kota denpasar yg dapat memfasilitasi penyelesaikan permasalahan antara konsumen dengan pelaku usaha dalam pembelian atau pemanfaatan barang/jasa.
Pada kesempatan ini beliau juga memperkenalkan para anggota BPSK yang terdiri dari 5 orangUnsur Pemerintah, 5 orang Unsur Konsumen, 5 orang Unsur Pelaku usaha dan 1 orang kepala sekretariat serta 3 orang anggota sekretariat BPSK Kota Denpasar. Keanggotaan BPSK berlangsung selama periode 2021 – 2026.

Bila masyarakat mengalami sengketa dg pelaku usaha maka diharapkan dapat melaporkan langsung ke Sekretariat BPSK Kota Denpasar yg beralamat di Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali ,Renon Denpasar atau bisa melalui link pengaduan https://bit.ly/FormulirPengaduanBPSKKotaDenpasar