Peningkatan hubungan kerja dengan lembaga perlindungan konsumen khususnya pada Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM)

Pembinaan yang dilaksanakan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali dikoordinasikan oleh Bidang Perlindungan Konsumen (PKTN) dipimpin oleh Analis Perdagangan Ahli Madya dan staf yang melaksanakan tupoksi Kelembagaan dan Pemberdayaan Konsumen. Tujuan dari kegiatan ini adalah untuk melakukan pendataan riil administrasi dan kondisi dari lembaga LPKSM,mendapatkan informasi terbaru mengenai kelembagaan LPKSM,dan melakukan koordinasi pelaksanaan kegiatan LPKSM serta memperoleh masukan atau informasi-informasi terkait dengan pelaksanaan perlindungan konsumen yang bisa dijadikan tindak lanjut untuk kegiatan selanjutnya.



