Sosialisasi dan Penyuluhan Praktik Broker Properti di Bali

Desain tanpa judul

Bali, 28 Juli 2025, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali mewakili Gubernur Bali, didampingi oleh Kepala Bidang Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) serta staf terkait, hadir langsung untuk membuka acara secara resmi dan menyampaikan sambutan Gubernur Bali.

Acara ini turut dihadiri oleh para tokoh penting dari lingkup pemerintah pusat dan daerah, antara lain:

  1. Direktur Tertib Niaga, Bapak Mario Josko, S.E., M.E.
  2. Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Bapak Ronald Jenri Silalahi, M.E.
  3. Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bali, Bapak Agus Bagus Praktiksa Linggih
  4. Dan perwakilan dari agen broker properti seluruh Indonesia.

Dalam sosialisasi ini, salah satu hal yang menjadi penekanan utama adalah penguatan regulasi terhadap praktik Perantara Perdagangan Properti (P4) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025. Berdasarkan regulasi tersebut, usaha broker properti kini diklasifikasikan sebagai usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, yang sebelumnya tergolong berisiko rendah.

  1. Perubahan klasifikasi tingkat risiko ini membawa sejumlah konsekuensi penting, di antaranya:
  2. Seluruh broker properti wajib merupakan Warga Negara Indonesia (WNI)
  3. Broker properti wajib bergabung dengan agen broker properti yang telah bersertifikat (P4)
  4. Setiap agen broker properti wajib memiliki sertifikasi resmi

Dengan penguatan regulasi ini, pemerintah berharap agar praktik perdagangan properti dapat berjalan secara profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi konsumen maupun pelaku usaha. Disampaikan pula pentingnya kolaborasi antara pemerintah pusat, daerah, dan asosiasi profesi guna memastikan pelaksanaan kebijakan ini berjalan optimal di lapangan.

Kegiatan ini diakhiri dengan diskusi interaktif dan sesi tanya jawab bersama para peserta guna memperdalam pemahaman terhadap ketentuan baru yang berlaku serta strategi implementasinya di daerah.