Press Release Penyidikan Pakaian Bekas Impor di Wilayah Hukum Polda Bali
Press release dilakukan pukul 10.50 di lobby direktorat reserse kriminal khusus polda bali oleh Direktur Ditreskrimsus didampingi Pejabat Kemen Keu Beacukai dan Kadis Perindag Provinsi Bali ditemukan 117 ball pakaian bekas import yg diamankan sebagai barang bukti yg merugikan negara dan mematikan umkm daerah, 2 orang tahanan disidak digudang pengepul wilayah tabanan dengan perkiraan keuntungan dari 1 ball pakaian ilegal mencapai 20jt rupiah tuntutan yg diberikan kepada tahanan adalah 5 tahun penjara tim ditreskrimsus masih akan bersinergi dengan pihak beacukai dan disperindag mengenai kasus ini terutama untuk akses jalan tikus importir ilegal.