Perlindungan Konsumen Melalui Mediasi

Perlindungan Konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen.

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Dasar Hukum Perlindungan Konsumen Pada hakekatnya, terdapat dua instrumen hukum penting yang menjadi landasan kebijakan perlindungan konsumen di Indonesia, yakni:

Pertama, Undang-Undang Dasar 1945, sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia, mengamanatkan bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur. Tujuan pembangunan nasional diwujudkan melalui sistem pembangunan ekonomi yang demokratis sehingga mampu menumbuhkan dan mengembangkan dunia yang memproduksi barang dan jasa yang layak dikonsumsi oleh masyarakat.

Kedua, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK). Lahirnya Undang-undang ini memberikan harapan bagi masyarakat Indonesia, untuk memperoleh perlindungan atas kerugian yang diderita atas transaksi suatu barang dan jasa. UUPK menjamin adanya kepastian hukum bagi konsumen

Sesuai dengan tupoksi Disperindag untuk menyelenggarakan perlindungan konsumen di wilayah Provinsi Bali, pada tanggal 7 Oktober 2021 diadakan mediasi untuk menyelesaikan pengaduan konsumen terkait dengan dugaan penyalahgunaan data pribadi oleh oknum secara online melalui ATM bank.  

Berdasarkan komunikasi yang diadakan pada saat mediasi maka hasil kesepakatan adalah segera dilakukan investigasi ulang terhadap kasus yang dilaporkan dan hasilnya dilaporkan kembali dalam 14 hari kerja kepada pelapor dan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali.

Ayo menjadi konsumen cerdas pemirsa, yang artinya kita tahu dan paham hak dan kewajiban sebagai konsumen serta tidak terpengaruh iming-iming hadiah dari oknum yang tidak bertanggungjawab serta Jangan cepat percaya untuk memberikan informasi data pribadi kepada siapapun karena hal tersebut bisa digunakan untuk akses membobol rekening anda. Tetap waspada !!