Program Kegiatan Disperindag Tahun 2025

A. PROGRAM PENUNJANG URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI

  • “Perencanaan, Penganggaran, dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah”
  • Administrasi Keuangan Perangkat Daerah
  • Administrasi Umum Perangkat Daerah
  • Penyediaan Jasa Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah
  • Administrasi Kepegawaian Perangkat Daerah
  • Pemeliharaan Barang Milik Daerah Penunjang Urusan Pemerintahan Daerah

B. PROGRAM PERIZINAN DAN PENDAFTARAN PERUSAHAAN

  • Penerbitan Surat Keterangan Asal (SKA) Bagi Daerah Provinsi yang Telah Ditetapkan Sebagai Instansi Penerbit SKA dan Angka Pengenal Importir (API)

C. PROGRAM PENINGKATAN SARANA DISTRIBUSI PERDAGANGAN

  • Pembangunan dan Pengelolaan Pusat Distribusi Regional dan Pusat Distribusi Provinsi serta Pasar Lelang Komoditas

D.PROGRAM PENGEMBANGAN EKSPOR

  • Penyelenggaraan Promosi Dagang melalui Pameran Dagang dan Misi Dagang bagi Produk Ekspor Unggulan yang terdapat pada lebih dari 1 (satu) Daerah Kabupaten/Kota dalam Provinsi

E. PROGRAM STANDARDISASI DAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

  • Pelaksanaan Perlindungan Konsumen di Seluruh Daerah Kabupaten/Kota
  • Pelaksanaan Pengawasan Barang Beredar dan/atau Jasa di Seluruh Daerah Kabupaten/Kota

F. PROGRAM PENGGUNAAN DAN PEMASARAN PRODUK DALAM NEGERI

  • Pelaksanaan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri

G. PROGRAM STABILISASI HARGA BARANG KEBUTUHAN POKOK DAN BARANG PENTIN

  • Pengendalian Harga, dan stij barang kebutuhan pokok dan Barang penting di tingkat pasar kabupaten/kota
  • Pengawasan Pupuk dan Pestisida Bersubsidi  di tingkat Daerah Kabupaten/Kota

H. PROGRAM PERENCANAAN DAN PEMBANGUNAN INDUSTRI

  • Penyusunan, Penerapan, dan Evaluasi Rencana Pembangunan Industri Provinsi

I. PROGRAM PENGELOLAAN SISTEM INFORMASI INDUSTRI NASIONAL

  • Penyediaan Informasi Industri untuk IUI, IPUI, IUKI, dan IPKI Kewenangan Provinsi Berbasis Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas)

J. PROGRAM PENGENDALIAN IZIN USAHA INDUSTRI

  • “Koordinasi dan Sinkronisasi Pengawasan terhadap Perizinan Berusaha sektor perindustrian yang menjadi kewenangan Provinsi”