Sejak
Proklamasi kemerdekaan Republik Indonesia terwujud, wewenang pembinaan dan
pengembangan sektor industri maupun perdagangan, mengalami perubahan-perubahan,
seiring perkembangan politik dalam negeri dan tatanan pemerintahan serta
kebijaksanaan-kebijaksanaan yang ditempuh oleh kabinet yang bersangkutan.
Dengan terbentuknya kabinet Republik Indonesia I yang menganut sistem
presidensial pada tanggal 19 Agustus 1945, wewenang dan tanggung jawab
pembinaan sektor industri dan sektor perdagangan berada pada satu atap yaitu
Kementerian Kemakmuran yang dipimpin oleh Ir. Surachman Tjokroadisurjo hingga
berakhirnya tugas kabinet ini pada tanggal 14 November 1945.
Waktu
terus bergulir kemudian terbentuklah Kabinet Sjahrir I sampai III dimana wewenang dan pembinaan serta tanggung
jawab sektor industri dan sektor perdagangan kembali pada Kementerian
Kemakmuran yang dipimpin oleh Dr. A.K Gani. Kabinet Halim (R.I Yogyakarta)
berjalan sejak tanggal 21 Januari 1950 sampai dengan tanggal 6 September,
sektor perdagangan dan sektor industri menjadi satu Kementerian Perdagangan dan
Perindustrian kembali dan dipimpin oleh Mr. Tandiono Manu.
Kabinet
Hatta kembali memimpin kabinet dengan sistem parlementer, sektor Industri dan
sektor perdagangan masuk dalam wewenang dan tanggung jawab Kementerian
Kemakmuran yang dipimpin oleh Ir. Djuanda, pada masa pemerintahan Republik
Indonesia Serikat.
Pada
tanggal 6 Desember 1950, terbentuklah Kabinet Natsir, Kementerian Perdagangan
dan Perindustrian pada waktu dipercayakan kepada Dr. Sumitro Djojohadikusumo.
Masa Kementerian Perekonomian berlangsung selama 5 Tahun, yaitu sampai Kabinet
Ali Sastroamijoyo II berakhir tangal 9 April 1957. Ketika terbentuk Kabinet
Karya yang dipimpin oleh Ir. Djuanda, sektor industri dan sektor Perdagangan
dipisahkan dalam Kementerian tersendiri, yaitu sektor perdagangan masuk kedalam
Kementerian Perdagangan yang dipimpin oleh Prof. Drs. Sumardjo dan sektor
industri dibina oleh Menteri Perindustrian yang dijabat Ir. F.J Inkiriwang yang
berakhir pada tanggal 22 Juli 1959.
Pada
suasana Orde Baru, Kabinet Ampera berlangsung sampai dengan 17 Oktober 1967,
dimana Brig.Jen M. Yusuf ditetapkan sebagai Menteri Perindustrian Dasar,
Ringan, dan Tenaga, Sedangkan sebagai Menteri Perindustrian Tekstil dan
Kerajinan Rakyat adalah Ir. H.M Sanusi dan sebagai Menteri Perdagangan masih
dijabat oleh May.Jen Ashari Danudirdjo.
Kabinet
Pembangunan I-V dengan sistem Presidensiil dibentuk pada
tanggal 6 Juni 1968 sampai 19
Maret 1993. Sementara pada Kabinet Pembangunan V terdapat Menteri Muda
Perindustrian yang dijabat oleh Ir. T. Ariwibowo, sedangkan jabatan Menteri
Perdagangan dijabat oleh Dr. Arifin Siregar dan sebagai Menteri Muda
Perdagangan ditetapkan Dr. J Soedrajat Djiwandono.Memasuki Kabinet Pembangunan
VI yang masa baktinya dimulai tanggal 19 Maret 1993 sampai dengan 19 Maret
1998, Ir. T. Ariwibowo ditetapkan sebagai Menteri Perindustrian menggantikan
Ir. Hartarto yang diangkat sebagai Menko Prodis.
Pada Orde Reformasi, Kabinet Pembangunan berlangsung sampai dengan 19 Maret 1998, Departemen Perindustrrian dan Perdagangan mengalami beberapa kali perubahan kepemimpinan. Hal ini sesuai dengan situasi politik pemerintahan yang mengacu pada era keterbukaan. Pada tahun 1999 mulai dicetuskanlah mengenai otonomi daerah dimana pengelolaan instansi Pemerintahan diserahkan sepenuhnya kepada daerah dengan tetap dibawah koordinasi pemerintahan pusat. Namun Kantor Departemen Perindustrian dan Perdagangan yang dulunya dinamakan Kantor Wilayah Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali, berubah menjadi Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali. Pada Tahun 2017 Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali Berubah Menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali Sesuai Peraturan Gubernur Bali Nomor 82 Tahun 2016 Tentang KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA DINAS PERDAGANGAN DAN PERINDUSTRIAN PROVINSI BALI , Pada tahun 2020 dalam rangka optimalisasi perangkat daerah Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Bali berubah menjadi Dinas Perindustrian dan Perdagangan sesuai dengan PERATURAN GUBERNUR BALI NOMOR 58 TAHUN 2019 TENTANG KEDUDUKAN, SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI, SERTA TATA KERJA PERANGKAT DAERAH DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BALI