TUGAS & FUNGSI
UPTD BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG
Â
Â
TUGAS
UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam melaksanakan pengujian dan sertifikasi mutu barang.
Â
FUNGSI
UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, memiliki fungsi meliputi:
- Ikut mengawal dan mengamankan pelaksanaan pengawasan barang beredar di seluruh daerah Kabupaten/Kota dalam rangka perlindungan konsumen; dan
- Ikut mengawal dan mengamankan regulasi pemerintah khususnya arus keluar masuk barang dalam kegiatan ekspor impor.
Â