TUGAS & FUNGSI

UPTD BALAI PENGUJIAN DAN SERTIFIKASI MUTU BARANG

 

 

TUGAS

UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang mempunyai tugas melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang serta Urusan Pemerintahan bidang Perdagangan yang bersifat pelaksanaan dari Dinas dalam melaksanakan pengujian dan sertifikasi mutu barang.

 

FUNGSI

UPTD Balai Pengujian dan Sertifikasi Mutu Barang, memiliki fungsi meliputi:

  1. Ikut mengawal dan mengamankan pelaksanaan pengawasan barang beredar di seluruh daerah Kabupaten/Kota dalam rangka perlindungan konsumen; dan
  2. Ikut mengawal dan mengamankan regulasi pemerintah khususnya arus keluar masuk barang dalam kegiatan ekspor impor.