Rapat Koordinasi Disperindag Provinsi Bali Bahas Solusi Kelangkaan Elpiji 3 Kg

WhatsApp Image 2025-08-26 at 12.32.24

Denpasar, 26 Agustus 2025 , Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali dan stakeholder terkait guna menyikapi fenomena kelangkaan elpiji 3 Kg yang terjadi di Provinsi Bali.

Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Dinas Perindag Provinsi Bali, dengan dihadiri oleh jajaran Disperindag Kabupaten/Kota se-Bali, Pertamina, Hiswana Migas, Kadis PMD Dukcapil Provinsi Bali, serta perwakilan dari Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Dalam rapat tersebut terungkap beberapa indikator penyebab kelangkaan elpiji 3 Kg di Bali, antara lain:

  1. Kuota Provinsi Bali Tahun 2025 mengalami penurunan sebesar 2,4% dibanding realisasi 2024.
  2. Distribusi elpiji yang belum sepenuhnya tepat sasaran.
  3. Peningkatan signifikan jumlah usaha mikro akibat perkembangan pariwisata Bali, yang berimbas pada meningkatnya kebutuhan gas elpiji 3 Kg.
  4. Pengawasan distribusi yang belum optimal hingga ke level pedesaan.

Menindaklanjuti kondisi tersebut, rapat menyepakati beberapa langkah solusi strategis, yaitu:

Pengajuan kuota tambahan ke Dirjen Migas dengan mempertimbangkan pertumbuhan penduduk pendatang, peningkatan jumlah usaha mikro, serta tren kegiatan adat/upacara pada periode tertentu.

Pembentukan forum komunikasi di tingkat kelurahan/pedesaan di seluruh Kabupaten/Kota, untuk memperluas pengawasan, mempercepat informasi terkait pangkalan resmi, serta mempercepat penanganan jika terjadi kelangkaan melalui pelaksanaan pasar murah dan operasi pasar.

Penerbitan Surat Edaran terkait larangan penggunaan elpiji 3 Kg bagi ASN, sebagai upaya subsidi tepat sasaran. Program ini akan dikolaborasikan dengan Pertamina melalui mekanisme penukaran tabung di wilayah Provinsi Bali.

Kepala Dinas Perindag Provinsi Bali menegaskan bahwa langkah-langkah ini merupakan upaya bersama untuk menjaga ketersediaan elpiji 3 Kg bagi masyarakat yang benar-benar berhak, sekaligus mendukung pengendalian distribusi agar lebih efektif, transparan, dan berkeadilan.